Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya. Eks pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan itu merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Perimbangan APBDN Perubahan 2017 dan APBN 2018.
"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dan kawan-kawan, KPK emudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KKPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Rifa Surya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
