Tak bisa dipungkiri bahwa penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (27/1) mengejutkan banyak pihak. Kini, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut secara resmi mengenakan rompi khas tahanan KPK yang berwarna oranye.
Dikutip Kompas.com, (27/1), Patrialis membantah bahwa dirinya menerima uang suap. Sebaliknya, dia merasa dizalimi. Patrialis ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai 2,15 miliar rupiah dari pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Suap tersebut diduga diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi bernomer 129/puu/XII/2015. Pengujian yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.