Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisis PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry. Penahanan diumumkan pada Kamis (13/2/2025).
Tiga tersangka itu adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP). Sementara itu, tersangka Adjie (pemilik Jembatan Nusantara) belum ditahan.
"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan untuk 20 hari ke dean sampai 4 Maret 2025," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers.