Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry
  • Penawaran akuisisi pertama kali dilakukan pada 2014, namun ditolak. Akhirnya disetujui dalam RJPP 2020-2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi akuisis PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry. Penahanan diumumkan pada Kamis (13/2/2025).

Tiga tersangka itu adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP). Sementara itu, tersangka Adjie (pemilik Jembatan Nusantara) belum ditahan.

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan untuk 20 hari ke dean sampai 4 Maret 2025," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers.

1. Kasus bermula ketika tersangka tawarkan perusahaannya

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, kasus bermula ketika Adjie pada 2014 menawarkan ke ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya itu. Namun, hal itu ditolak sebagian direksi dan dewan komisaris ASDP.

Kemudian, Adjie kembali menawarkan akuisisi itu ketika Ira diangkat menjadi dirut pada 2018. Penawaran oleh Adjie secara resmi diajukan pada 2019.

"Bahwa pada 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman antara ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara dan pada 23 Agustus 2019 ditandatangani kontrak induk kerja sama usaha," kata Budi.

2. Para tersangka disebut beberapa kali bertemu

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembahasan akuisisi kembali dilakukan ketika Dewan Direksi PT ASDP dan Komisaris Utama yang tak menyetujuinya diganti. Akhirnya, akuisisi disetujui dalam RJPP 2020-2024.

Selanjutnya, Ketua Tim Akuisisi mengkoordinasikan agar melakukan evaluasi sesuai permintaan Dewan Direksi.

"Tim Akusisi melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN)," kata dia.

Budi mengatakan, penilaian atas 53 kapal milik Jembatan Nusantara menjadi salah satu faktor krusial. Namun, diduga hal itu telah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan Adji dan disetujui direski ASDP.

"Yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun," ujar dia.

3. Diduga ada kerugian negara Rp893 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi mengungkapkan, terdapat beberapa kali pertemuan antara para tersangka hingga akhirnya mencapai kesepakatan pada 20 Oktober 2021 sebesar Rp1,27 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp892 miliar untuk nilai saham dan Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN.

"Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp893 miliar," ujar dia.

Editorial Team

EditorAryodamar