KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 T Terkait Korupsi ASDP Indonesia Ferry

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai total Rp1,2 triliun terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry. Total ada 23 aset yang disita KPK.
"Ke-23 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang) dan Jawa Timur (14 bidang)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain pemilik Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.