Kejagung: Pengamatan Hakim di KUHAP Jangan Dimaknai Luas Tanpa Batas

- Kejagung menegaskan frasa 'pengamatan hakim' dalam KUHAP tidak boleh dimaknai tanpa batas dan harus tetap menjunjung kepastian hukum serta prinsip due process of law.
- Didik Farkhan menyatakan pengamatan hakim bukan alat bukti mandiri, melainkan bagian dari penilaian fakta persidangan yang tidak dapat menggantikan kewajiban jaksa menghadirkan alat bukti sah.
- Pengamatan hakim hanya boleh bersumber dari fakta di persidangan, bukan pengetahuan pribadi atau informasi luar, agar tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung menegaskan ketentuan mengenai frasa "pengamatan hakim" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak boleh dimaknai secara luas tanpa batas. Sebaliknya, ketentuan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pembaruan sistem pembuktian pidana yang tetap menjunjung kepastian hukum dan prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Didik Farkhan saat menyampaikan keterangan terkait uji materiil Pasal 235 ayat 1 huruf g UU KUHAP di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2026). Pasal yang diuji mengatur soal pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Menurut Didik, norma tersebut perlu dipahami secara konstitusional agar tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi menggeser sistem pembuktian dalam perkara pidana.
1. Pengamatan hakim bukan alat bukti yang berdiri sendiri

Didik menjelaskan, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 235 ayat 1 huruf g KUHAP harus dilihat dalam konteks pembaruan hukum acara pidana, khususnya sistem pembuktian.
Dalam pelaksanaan tugas penuntutan, jaksa tetap memikul kewajiban membuktikan dakwaan menggunakan alat bukti yang sah, relevan, objektif, serta dapat diuji di dalam persidangan.
Karena itu, pengaturan mengenai alat bukti tidak hanya berkaitan dengan kewenangan hakim, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan tugas penuntut umum.
"Frasa 'pengamatan hakim' tidak boleh ditafsirkan secara luas tanpa batas, tetapi juga tidak serta-merta dihapus sepanjang masih dapat diberikan makna konstitusional yang sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law," ujar Didik.
Ia menegaskan, pengamatan hakim tidak dapat dimaknai sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan terlepas dari alat bukti lain yang telah diatur dalam KUHAP.
2. Pengamatan hakim tidak dapat digunakan menggantikan kewajiban penuntut umum dalam menghadirkan alat bukti yang sah

Didik menekankan, pengamatan hakim merupakan bagian dari proses penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan instrumen untuk menggantikan proses pembuktian oleh penuntut umum.
Menurutnya, pengamatan hakim tidak dapat digunakan untuk menggantikan kewajiban jaksa penuntut umum menghadirkan alat bukti yang sah maupun mengambil alih pembuktian yang menjadi tanggung jawab penuntut umum.
"Sistem pembuktian pidana harus tetap menjaga keseimbangan antara kewajiban negara dalam menegakkan hukum, perlindungan hak tersangka atau terdakwa, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan prinsip peradilan yang adil," katanya.
Dengan demikian, keberadaan pengamatan hakim tetap harus berada dalam koridor sistem pembuktian yang objektif dan tidak mengurangi beban pembuktian yang diemban jaksa.
3. Pengamatan hakim jangan dipahami sebagai pengetahuan pribadi, kesan subjektif, dan penilaian dari informasi di luar persidangan

Lebih lanjut, Didik menegaskan pengamatan hakim tidak boleh dipahami sebagai pengetahuan pribadi hakim, kesan subjektif, ataupun penilaian yang berasal dari informasi di luar persidangan.
Menurut dia, pengamatan hakim hanya dapat digunakan apabila bersumber dari fakta yang benar-benar muncul, diperiksa, dan diperdebatkan selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, pengamatan tersebut harus bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah sehingga mampu membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Dengan batasan tersebut, pengamatan hakim tidak menjadi ruang subjektivitas hakim, tetapi menjadi bagian dari penalaran hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Didik.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. Pada sidang sebelumnya, La Ode Muhammad Faisal Akbar selaku kuasa hukum menjelaskan, pemohon meminta agar MK menyatakan frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat 1 huruf g UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK juga diminta agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa alat bukti berupa "pengamatan hakim" tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dan dalam penerapannya harus didukung oleh alat bukti lain yang sah menurut hukum, memenuhi prinsip objektivitas dan transparansi, serta dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum pada putusan dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Pemohon mengatakan, pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).



















