Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK pernah memeriksa Paulus Tannos sebagai saksi di Singapura pada 2024, namun tidak menangkapnya.
  • Paulus Tannos tak bisa langsung ditangkap KPK karena aturan, penegak hukum tak bisa melakukan tindakan hukum di negara lain.
  • Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura oleh CPIB Singapura dan diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah memeriksa Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos tapi tidak menangkapnya dan itu terjadi di Singapura pada 2024.

"KPK pernah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di