Tersangka KPK Diduga Catut KTP untuk Kendalikan Dana Hibah Masyarakat

- KPK memeriksa 9 Ketua Kelompok Masyarakat di Jawa Timur sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
- Pemeriksaan juga mencakup dugaan pencatutan KTP saksi dan pungutan terhadap dana hibah oleh para tersangka.
- Ada 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan Ketua Kelompok Masyarakat di Jawa Timur sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa antara lain Mohammad Arifin (Ketua Kelompok Masyarakat Antang), Suyono (Ketua Kelompok Masyarakat Maju), Abdul Jalal (Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya), Ahmad Faizal (Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya).
Lalu Abdu Syairi (Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa), Nihar Ketua Kelompok Masyarakat Damai), Mohammad Asmu'ei (Ketua Kelompok Masyarakat Permata), dan Zainal Abidin (Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi).
"Penyidik mendalami terkait dengan proses pengajuan proposal, proses pencairan dan penggunaan dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (4/2/2025).
1. KPK dalami sejumlah hal lain

Selain itu, ada sejumlah hal lain yang didalami KPK kepada para saksi. Salah satunya, dugaan pencatutan KTP saksi.
"Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh para tersangka dalam melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut dan dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut dimana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTPnya saja untuk pengajuan proposal," jelasnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka

KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Keempat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
- Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
- Hasanuddin (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Sukar (kepala desa)
- RA Wahid Ruslan (swasta)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- A Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M Fathullah (swasta)
- Achmad Yahya M (guru).
3. Pengembangan kasus Sahat Tua Simandjuntak

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.