Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Sumatra Utara.

  • Identitas dan peran delapan tersangka belum disampaikan karena penyidikan masih terus berprogres.

  • Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025 dan sebelumnya telah menjerat lima tersangka, termasuk Topan Ginting.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juni 2025

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Lima tersangka kemudian ditetapkan, termasuk Topan Ginting.

September kemarin

KPK melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Rabu (7/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan delapan tersangka baru. Identitas dan peran mereka belum diumumkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan.
  • Who?
    KPK dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menangani penyidikan. Delapan tersangka baru belum diumumkan identitasnya.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan BBPJN Sumatra Utara. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK.
  • When?
    Penetapan disampaikan Rabu (7/10/2026), setelah pengembangan penyidikan pada September kemarin.
  • Why?
    Penetapan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Sumatra Utara.
  • How?
    KPK mengembangkan penyidikan, menetapkan delapan tersangka baru, serta memeriksa sejumlah pihak di dua lokasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus proyek jalan di Sumatra Utara. Nama dan tugas mereka belum disebutkan. KPK juga memeriksa beberapa orang di Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari OTT pada Juni 2025. Penyidikannya masih berjalan, dan Topan sudah mendapat hukuman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan yang terus berprogres menunjukkan KPK masih menindaklanjuti dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan rencana penyampaian pembaruan identitas tersangka memperlihatkan proses penanganan perkara tetap berjalan, sementara informasi resmi disampaikan bertahap oleh juru bicara lembaga tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara (Sumut). Jumlahnya ada delapan orang.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Budi mengatakan belum bisa menyampaikan identitas delapan tersangka yang dimaksud. Ia juga belum bisa menjelaskan peran-peran dari para tersangka baru tersebut.

"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi.

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara ini. Mereka diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan di Gedung Merah Putih KPK

Pemeriksaan di Kantor KPPN Padang Sidempuan:

1. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Bupati Tapanuli Selatan

2. Hanafi Rambe - Driver Dinas PUPR Tapsel

3. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution - Mantan Bupati Mandailing Natal Periode 2021 s.d. 2025 (Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara)

4. Elpi Yanti Harahap - Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal

5. Rajab Asri Nasution - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2023 s.d. Sekarang) dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (2024 s.d. Sekarang)

6. Mardiah - Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal

7. Ramlan - Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara (2021-2024)

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK:

1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja - ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024 - 2025)

2. Dicky Erlangga - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

3. Rahmad Parulian - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 - 2023)

4. Munson Ponter Paulus Hutauruk - ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 - 2023)

5. Faisal - ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

6. Heri Handoko - ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam - ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2024)

8. Manaek Manalu - ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya adalah mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasutio, yak i eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp200 juta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article