Jakarta, IDN Times - Di penghujung masa kepemimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), komisi antirasuah akhirnya menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga sudah sejak lama menjadi mafia perkara di Mahkamah Agung.
Ia diduga bisa membantu memuluskan perkara asalkan bersedia membayar. Salah satu perkara yang berhasil diendus oleh komisi antirasuah yakni kasus perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.
Perkara suap itu turut melibatkan menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Ia berperan menjadi perantara dan membantu mengalirkan duit suap untuk mertuanya. Salah satu yang dibantu yakni ketika
"Pada periode Juli 2015 - Januari 2016, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky) senilai Rp33,1 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang memberikan keterangan pers pada Senin malam (16/12).
Bayangkan guys, untuk mengurus satu perkara saja, Nurhadi bisa mendapatkan duit puluhan miliar rupiah. Usai dilakukan penyelidikan, maka KPK menaikan status perkara ke tahap penyidikan karena sudah dikantongi bukti-bukti yang cukup.
"Sehingga KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni NHD (Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016), RHE (Rezky Herbiyono, swasta dan menantu NHD) dan HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Saut lagi.
Lalu, berapa lama ancaman yang menghantui Nurhadi?