Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Tetapkan Eks Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Bengkulu Tersangka
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan B. Daditama dan Eko Susanto sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong.

  • Penyidik mendalami peran Eko dalam proyek pengadaan serta aliran uang pihak swasta kepada kepala daerah.

  • Pemeriksaan Daditama sementara tidak dilanjutkan karena ia tidak didampingi penasihat hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Selasa (20/10/2026)

B. Daditama dan Eko Susanto diperiksa sebagai tersangka baru oleh KPK. Pemeriksaan tersebut mengungkap status mereka dalam pengembangan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK menetapkan B. Daditama dan Eko Susanto sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong.
  • Who?
    B. Daditama, Eko Susanto, KPK, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong dan pengembangan penyidikan ke Provinsi Bengkulu.
  • When?
    Keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026).
  • Why?
    KPK mengembangkan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, termasuk mendalami proyek pengadaan dan aliran uang.
  • How?
    KPK menetapkan tersangka baru setelah pengembangan perkara dan memeriksa peran pihak swasta serta aliran uang kepada kepala daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK menetapkan B. Daditama dan Eko Susanto sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong. Eko diperiksa tentang proyek pengadaan dan aliran uang. Pemeriksaan Daditama belum dilanjutkan karena tidak ada penasihat hukum. KPK juga sudah menetapkan lima tersangka setelah OTT dan menggeledah beberapa lokasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, B Daditama dan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerilang, Eko Susanto, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Hal ini diketahui setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik mendalami peran Eko dalam sejumlah proyek pengadaan yang dikerjakan perusahaannya. Selain itu, KPK juga mendalami aliran uang pihak swasta kepada kepala daerah.

Sementara itu, pemeriksaan Daditama tak dilanjutkan. Sebab, Daditama tidak didampingi penasihat hukum.

"Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaanya," jelas Budi.

Dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Kemudian KPK mengembangkan penyidikan ke Provinsi Bengkulu. KPK saat itu mengumumkan pengembangan perkara, tetapi belum ada tersangka.

Sejumlah lokasi sempat digeledah terkait pengembangan perkara itu seperti rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article