Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan kembali tersangka baru dalam dugaan rasuah pengadaan perangkat transportasi informasi atau yang disebut "Backbone Coastal Surveilance" di Badan Keamanan Laut. Total tersangka baru mencapai empat orang. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI, Bambang Udoyo, Ketua Unit Pengadaan Layanan Leni Marlena, anggota unit pengadaan pelayanan, Juli Amar Ma'ruf dan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Raharjo Pratjihno.
Institusi antirasuah menduga keempatnya telah menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54 miliar.
"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI tahun 2016 yang dilakukan oleh keempat individu itu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Rabu (31/7) di gedung Merah Putih.
Salah satu nama yang diumumkan sebagai tersangka yakni Bambang Udoyo sudah divonis 4,5 tahun di perkara yang sama. Akibatnya ia dipecat dari kesatuan militernya yakni TNI Angkatan Laut.
Mengapa ya Bambang dipecat dari TNI Angkatan Laut? Berapa lama ancaman bui yang ia hadapi kali ini?