Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Intinya sih...

  • Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020.

  • Praperadilan telah digelar dan KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

  • Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp200 miliar, sementara KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Bambang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Status tersangka itu diketahui dari gugatan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, praperadilan merupakan hak tersangka. KPK pun akan siap menghadapinya.

"Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak, KPK melalui biro hukum tentu telah menyiapkan segala sesuatunya guna meyakinkan hakim praper bahwa penetapan terangka telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Namun, identitasnya belum dibuka secara resmi kepada publik.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kasus ini diduga merugikan negara Rp200 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

Editorial Team