Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Dia dicegah terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo itu bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri. Selain Rudijanto, KPK juga mencegah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Finance and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (19/8/2025).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ujar Budi.