Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Penyaluran Bansos Kemensos, Kakak Hary Tanoe Dipanggil KPK

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Intinya sih...
  • Kakak Hary Tanoesoedibjo dipanggil KPK sebagai saksi
  • KPK mulai usut dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos
  • Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa divonis enam tahun penjara karena terbukti korupsi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudijanto Tanoesoedibjo. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (14/8/2025).

1. Kakak Hary Tanoesoedibjo akan jadi saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo ini belum hadir. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.

2. KPK mulai usut dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK memulai penyidikan baru kasus pengangkutan penyaluran Bansos di Kementerian Sosial. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021 di Kemensos RI,

Sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum dipublikasikan.

3. Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara

KPK tahan Kuncoro Wibowo, tersangka korupsi bansos beras (IDN Times/Aryodamar)
KPK tahan Kuncoro Wibowo, tersangka korupsi bansos beras (IDN Times/Aryodamar)

Dalam perkara korupsi bansos beras PKH, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis enam tahun penjara karena terbukti korupsi.

Kuncoro dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, Kuncoro didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara Rp127.144.055.620.

Selain Kuncoro, petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya yang turut didakwa adalah Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, Budi Susanto, dan Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021, April Churniawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us