Akankah KPK Telusuri Keterlibatan Setya Novanto di Proyek PLTU Riau-1?

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 ini turut menyeret nama terpidana kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik, Setya Novanto. Nama mantan Ketua DPR itu ikut terseret karena salah satu tersangka Eni Maulani Saragih mengaku ia terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 lantaran diperintah Novanto.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Eni pada (19/2) lalu, mantan Wakil Ketua Komisi VII itu menyebut ia bukan aktor utama.
"Yang Mulia, seperti yang sebelumnya saya sampaikan, keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 dimulai pada tahun 2015 lalu. Ketika itu saya selaku anggota Komisi VII DPR mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek itu," ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan pada Februari lalu.
Sebelumnya, nama Novanto juga disebut dalam sidang dakwaan dengan tersangka pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Bahkan, di dalam surat dakwaan Kotjo tertulis jelas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi perantara perkenalan dengan Eni.
Novanto pula yang disebut di dalam surat dakwaan Kotjo yang meminta agar Eni melobi Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir. Apakah ini berarti KPK akan ikut menelusuri keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi tersebut?
1. KPK akan mendalami lebih lanjut nama-nama lain yang muncul di persidangan, termasuk Setya Novanto

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan akan mendalami semua nama lain yang muncul di persidangan kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, termasuk nama Setya Novanto.
"Nanti, akan didalami lebih lanjut soal nama-nama yang disebut-sebut. Sejumlah nama kan sudah muncul ketika Eni menyebut Beliau melakukan koordinasi dengan siapa saja," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Selasa sore (23/4).
Hal lain yang akan didalami oleh penyidik, tutur Saut, peranan kelima individu yang kini sudah diproses oleh lembaga antirasuah.
"Jadi, apa saja peranan masing-masing, itu kan masih dilakukan secara bertahap. Nama-nama itu akan dikroscek kembali," ujarnya lagi.
Teranyar, KPK pada hari ini menetapkan Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir sebagai tersangka korupsi PLTU Riau-1.
2. Eni Saragih mengaku diperintahkan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek PLTU Riau-1

Sebelum sidang Eni memasuki ke tahap pembelaan, ia sudah sejak awal menyebut terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 karena diminta oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek tersebut.
"Pak Nov kan waktu itu minta saya kawal proyek yang dikerjakan oleh Pak Kotjo," kata Eni dalam persidangan pada bulan Oktober 2018 lalu.
Mantan anggota DPR dari Komisi VII itu kemudian mengajak Kotjo bertemu di Hotel Fairmont, Jakarta. Politisi Partai Golkar itu menyebut pertemuan dengan Kotjo diatur oleh putra Novanto, Reza Herwindo. Keponakan Kotjo, James turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Eni menyebut pertemuannya dengan Kotjo hanya perkenalan diri saja. Isu proyek PLTU Riau-1 baru disinggung di pertemuan selanjutnya.
Kotjo membutuhkan bantuan Eni yang duduk di Komisi VII untuk melobi Dirut PT PLN Persero. Komisi VII salah satunya menangani soal isu energi.
3. Setya Novanto dijanjikan mendapat fee US$6 juta atau setara Rp86,7 miliar

Di dalam surat dakwaan Johannes Kotjo yang dibacakan pada Oktober 2018 lalu, jaksa KPK mengungkap ada fee yang akan diberikan bagi Novanto apabila ia berhasil merealisasikan proyek PLTU Riau-1. Nominal feenya mencapai US$6 juta atau dalam kurs sekarang setara Rp86,7 miliar.
"Setya Novanto (dijatah) mendapat 24 persen atau sekitar US$6 juta," ujar jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat dakwaan ketika itu.
Sementara, di dalam persidangan pada November 2018, terungkap jatah fee untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diberikan ke Eni Saragih. Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Novanto mengenalkan Eni ke Kotjo pada 2016 lalu. Dalam pertemuan itu, Novanto sempat berpesan apabila Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1, maka ia harus memberikan fee melalui Eni.
Setelah dilakukan beberapa kali diskusi, akhirnya disepakati, Eni akan mendapat fee sekitar 2,5 persen dari nilai proyek yang mencapai US$900 juta. Fee itu diberikan Kotjo kepada Eni karena ia berperan telah membantu China Huadian Engineering Co Ltd untuk juga mendapatkan proyek di PLTU Riau-1.
4. KPK baru mengumumkan Sofyan Basir sebagai tersangka pada hari ini karena tergantung kecukupan bukti

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang turut menggaris bawahi pengumuman nama Sofyan sebagai tersangka pada hari ini tidak memiliki motif apa pun. Ia menjelaskan hal tersebut soal waktu dan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja. Apalagi, kata Saut, beban kerja di KPK dalam hal penanganan kasus semakin bertambah.
"Kami kan juga harus membagi waktu dan resources. Jadi, gak ada kaitannya sama sekali dengan hal-hal di luar dari penegakan hukum," kata Saut.
Pernyataan pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu sekaligus menepis adanya motif pilpres di balik pengumuman status Sofyan. Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.
"Minimal kami memiliki dua alat bukti yang cukup atau biasanya lebih, kemudian baru pengusutan kasus ditingkatkan ke penyidikan," kata mantan aktivis antikorupsi itu.