Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kemeja putih) ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kemeja putih) ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • KPK menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan tiga mantan direksi ASDP Indonesia Ferry dari tahanan.

  • Setelah menerima surat tersebut, Pimpinan KPK akan menindaklanjutinya dan mereka bisa dibebaskan dari tahanan.

  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry MAC dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto kepada tiga mantan direksi ASDP Indonesia Ferry yakni Ira Puspa Dewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, untuk bisa mengeluarkan mereka dari tahanan.

“Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Setelah KPK menerima surat tersebut, Pimpinan KPK akan menindaklanjutinya. Lalu mereka bisa dibebaskan dari tahanan.

“Tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan Pimpinan KPK untuk mengeluarkan tiga direksi (ASDP) yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami, nanti juga rekan-rekan bisa mengikuti prosesnya ya, jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editorial Team