Pimpinan KPK Pasrah Ira Puspadewi Direhabilitasi Prabowo

Jakarta, IDN Times - Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun pasrah dengan langkah yang diambil Prabowo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden punya hak memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI.
"Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain, karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif," ujar Johanis saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
"Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.
















