Profil Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama ASDP, mendapat rehabilitasi dari Prabowo setelah divonis penjara.
- Ira lulusan UI dan pernah bekerja di perusahaan AS sebelum menjadi Direktur Utama ASDP.
- Ira bersikukuh tak korupsi selama proses peradilan dan menjelaskan asal usul akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Kasus yang menjeratnya adalah korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pemberian rehabilitasi diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo.
Siapa sebenarnya Ira Puspadewi? Bagaimana rekam jejaknya di ASDP? Berikut profilnya.
1. Masuk ASDP sejak era Rini Soemarno

Ira merupakan lulusan sarjana Fakultas Peternakan universitas Brawijaya, Magister Manajemen Pembangunan di Asian Institute of Management (AIM), dan mengantongi gelar doktor dari Universitas Indonesia (UI).
Dia pernah bekerja di GAP Inc., perusahaan ritel pakaian asal Amerika Serikat (AS) selama 17 tahun, sampai mengemban jabatan Direktur Global Initiative Regional Asia. Kemudian, dia pernah menjadi Direktur utama PT Sarinah (Persero) pada periode 2014-2016.
Dia juga pernah berkarier di PT Pos Indonesia (Persero) pada periode 2016-2017. Lalu pada 2017, dia ditunjuk Menteri BUMN, Rini Soemarno menjadi Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry.
2. Bersikukuh tak korupsi

Selama proses peradilan, Ira bersikukuh dirinya tak melakukan korupsi.
"Kami tidak korupsi sama sekali," ujar Ira usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Ira mengatakan, akuisisi yang dilakukannya saat memimpin ASDP merupakan kebijakan strategis untuk Indonesia.
"Karena apa? karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T (terpinggir, terluar, terdepan), itu akan menjadi lebih kuat," ujar dia.
Bahkan, Ira pernah menggugat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia melayangkan gugatan itu bersama mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Ira, Harry, dan Yusuf Hadi melayangkan gugatan praperadilan kepada KPK dan Pimpinan KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
3. Asal usul akuisisi PT Jembatan Nusantara

PT ASDP Indonesia Ferry sebelumnya pernah menjelaskan, kasus korupsi itu berkaitan dengan Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, akuisisi tersebut merupakan rencana jangka panjang yang telah disusun sejak 2014 dalam rangka menambah jumlah armada kapal penyeberangan. Sebab, PT Jembatan Nusantara juga bergerak pada bisnis kapal penyeberangan.
“Sejak periode tersebut, penambahan armada dilakukan dengan banyak cara, antara lain membeli kapal baru, membeli kapal bekas, dan mengakuisisi perusahaan yang menjalankan bisnis serupa dengan ASDP. Semua cara sudah dilakukan oleh ASDP dengan berbagai kelengkapan studi kelayakan,” kata Shelvy dalma keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (7/8/2024).
Shelvy mengatakan, dalam menambah armada kapal, dilakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala. Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi Perseroan. Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017. Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyebrangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) perusahaan.
Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).
Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.
Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka. Akhirnya, pada 22 Februari 2022, ASDP mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta 3 lintasan jarak jauh.
Dengan demikian, ASDP berhasil menambah pangsa pasar, dan juga jumlah kapal naik dari 166 unit menjadi 219, sehingga menjadikannya perusahaan ferry dengan armada terbesar di Indonesia.
Dengan akuisisi tersebut, ASDP melayani 314 rute penyeberangan kapal, di mana 70 persen di antaranya adalah rute perintis, sementara sisanya merupakan rute komersial yang menopang operasional rute perintis.


















