KPK Ungkap Ada Upaya Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Hal ini diketahui ketika KPK menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/4/2023).
1. Ada ancaman pidana bagi penghalang penyidikan
KPK mengingatkan bahwa menghalangi penyidikan bisa kena pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pun dapat tegas menerapkannya," ujarnya.
2. Yana Mulyana jadi tersngka suap pengadaan CCTV dan internet
Diketahui, Yana Mulyana terjaring dalam tangkap tangan KPK pada Jumat, 14 April 2023 di rumah dinasnya. Ia ditangkap atas dugaan suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan internet untuk program Bandung Smart City.
Usai ditangkap, Yanna ditetapkan sebagai tersangka. Selain Yana, ada lima tersangka lain yakni Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Bandung), Khairul Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan), Benny (Direktur PT SMA), dan Andreasa Guntoro (Manager PT SMA).
3. KPK sita barang bukti senilai Rp924,6 juta
KPK turut menyita sejumlah bukti yang ditemukan dalam tangkap tangan tersebut. Bukti-bukti yang disita antara lain uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan bath, serta sepatu Lous Vuitton Cruise Charie.
"Total seluruhnya setara Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.