Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kasus berawal dari pembagian kuota haji tambahan

  • Pihak swasta juga wakili asosiasi

  • Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menecgah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikdan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mereka yang dicegah didalami penyidik terkait perannya masing-masing.

"Yang dilakukan pencegahan ke luar negeri selain pihak di Kemengerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Salah satunya pihak travel MT (Maktour). KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan Kemenag atau ada inisiatif dan dorongan dari pihak lain, termasuk asosiasi ataupun PIHK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

1. Kasus berawal dari pembagian kuota haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di KPK, Jumat (28/11/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Merujuk Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota wajib mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi, termasuk diduga Fuad, melobi pihak Kemenag agar pembagian kuota dibuat 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang dinilai melanggar aturan.

"Mengapa demikian? Karena efek dari adanya pembagian kuota haji khusus ini adalah penambahan yang sangat signifikan kuota haji khusus yang nantinya dikelola oleh para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro perjalanan). Apa artinya, yang mendapatkan keuntungan dari pembagian kuota ini yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi kemudian displit 50-50 maka kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini menjadi melonjak dari yang semula 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota," jelas Budi.

Lalu upaya tersebut berhasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 oleh Yaqut selaku Menag saat itu. Gus Alex diduga turut andil atas terbitnya surat keputusan itu.

"Nah oleh karena itulah kemudian KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya. Sehingga pihak-pihak yang diduga mengetahui dan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia dilakukan cegah ke luar negeri," ucap Budi.

2. Pihak swasta juga wakili asosiasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi lebih lanjut mengungkapkan, pihak swasta yang dicegah itu bisa bertindak atau mewakili agen perjalananya dan asosiasi. Sebab, asosiasi itu memayungi PIHK.

"Ini (Fuad Hasan Masyhur) bisa keduanya, karena kan itu tadi bisa bertindak sebagai PIHK tapi juga merangkap bertindak dalam asosiasi. Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini, dimana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik biro travel," ujarnya.

"Kalau asosiasi yang mengelola terkait dengan kuota haji tambahan ini kan ada 13 atau 14 begitu ya. Nah, ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya pengaitannya dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan. Tapi kalau pendalamannya soal pasca-diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut," kata Budi.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team