Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menecgah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikdan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mereka yang dicegah didalami penyidik terkait perannya masing-masing.
"Yang dilakukan pencegahan ke luar negeri selain pihak di Kemengerian Agama, juga dari pihak asosiasi. Salah satunya pihak travel MT (Maktour). KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan Kemenag atau ada inisiatif dan dorongan dari pihak lain, termasuk asosiasi ataupun PIHK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
