"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (17/11/2025).
10 Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Era Yaqut

- 10 travel haji dipanggil KPK terkait kasus korupsi era Yaqut
- Ada 12 saksi dipanggil KPK, kerugian negara mencapai Rp1 triliun
- Kode KPK soal sosok tersangka haji, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 travel haji hari ini. Mereka dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Mereka adalah Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal, Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri.
Lalu, Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana, Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata, dan Syihabul Muttaqin selaku Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
1. Ada 12 saksi dipanggil KPK

Selain 10 saksi tersebut, KPK memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Syaiful Bahri selaku Konsultan dan Fahmi Djayusman selaku Karyawan Swasta.
2. Kerugian Negara mencapai Rp1 triliun

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler. Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Kode KPK soal sosok tersangka haji

KPK sempat memberikan kode sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sosok itu adalah yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

















