Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Lohenapessy. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Keempat saksi itu bernama Shinta Mangkoedidjo (Wiraswasta, Patrick Alexander Hehuwat (Wiraswasta), Olla Ruipassa (Staf Perkkim Kota Ambon), dan Fahri Anwar (Swasta).

"Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Wali Kota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (7/7/2022).

1. KPK juga periksa Sekretaris Kota Ambon

Juru Bicara KPK (dok. Humas KPK)

KPK juga memeriksa Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase. Berbeda dengan empat saksi sebelumnya, KPK mengonfirmasi tugas Richard selaku Wali Kota hingga dugaan gratifikasi yang diterima Richard.

"Dikonfirmasi soal tupoksi RL selaku Wali Kota Ambon, penghasilan Wali Kota Ambon, prosedur perizinan di Kota Ambon, dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Wali Kota Ambon," ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini  telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pindana pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.

3. Richard Louhenapessy ditangkap karena dianggap tidak kooperatif

Richard Louhenapessy (IDN Times/Aryodamar)

Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Editorial Team

EditorAryodamar