Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Dugaan Pemberian Uang dari Alfamidi ke Wali Kota Ambon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia (MIDI), Afid Hemeilygm. Ia dikonfirmasi Tim Penyidik KPK terkait sejumlah hal termasuk uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.

"Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perijinan. Didalami pula tentang besaran uang  yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perijinan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

1. Saksi diperiksa di Gedung KPK

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ali menjelaskan, Tim Penyidik memeriksa Afid pada Selasa, 5 Juli 2022. Selain dugaan korupsi, ia juga diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.

2. KPK telah tetapkan tiga tersangka, termasuk Richard Louhenapessy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini  telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon serta Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pindana pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.

3. Richard Louhenapessy ditangkap karena tidak kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Richard ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif. Ia sempat meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu kepada tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari. Richard ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1.

Sementara tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi, belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan memintanya kooperatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us