Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi valuta asing (valas) berkaitan dengan dugaan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/11/2022).

1. Ada dua orang yang diperiksa KPK terkait Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, ada dua orang yang diperiksa KPK berkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari Mulia Multi Valas.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini," jelas Ali.

2. KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam

Tim Penyidik KPK mulai memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya, Papua, selama 1,5 jam. Ketua KPK, Firli Bahuri juga sempat berbincang dengan Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, suasana saat itu penuh kekeluargaan.

"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antaranak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," kata Firli.

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Editorial Team

EditorAryodamar