Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Bintang selaku Termohon menegaskan Pegunungan Bintang tidak termasuk wilayah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken, melainkan berlangsung secara one man one vote atau satu orang satu suara.
Hal ini disampaikan Anugrah Pata selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada untuk Perkara Nomor 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalil permohonan Pemohon yang menyebutkan penyelenggara dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) tidak melibatkan masyarakat dalam pencoblosan ternyata telah membantah dalil Pemohon sendiri berkaitan dengan adanya sistem noken karena pelaksanaan sistem noken tersebut justru melibatkan masyarakat dengan cara yang sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku pada masyarakat setempat,” ujar Anugrah di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.