Sengketa Pilkada Asmat, One Man One Vote Dibuat Jadi Sistem Noken

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Nomor Urut 2, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024.
Dalam dalilnya, mereka mempermasalahkan pemilihan dengan mekanisme "one man, one vote" justru dibuat seolah-olah menggunakan sistem noken. Pilbup Kabupaten Asmat sendiri diikuti dua pasangan calon yang hasilnya, Paslon Nomor Urut 1, Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara dan Paslon Nomor Urut 2 sebagai Pemohon meraih 20.042 suara.
Kuasa hukum Pemohon, Parulian Siregar menjelaskan, selisih suara tersebut disebabkan adanya kertas suara yang dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kepala kampung, dan ketua adat di 64 tempat pemungutan suara (TPS) dari 21 distrik. Selanjutnya, pencoblosan yang dilakukan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut dianggap seolah-olah suara yang menggunakan sistem noken.
"Padahal di Kabupaten Asmat tidak termasuk dalam penggunaan sistem noken sebagaimana yang termaksud dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024," ujar dia dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).
Dalam permohonannya, Pemohon beranggapan perbuatan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat tersebut, telah melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
"Panwasnya tidak (melarang perbuatan KPPS, kepala kampung, dan ketua adat), dibiarkan," ujar Parulian.
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Yoel Manggaprou yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPR Kabupaten Asmat periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/ Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024.
Hal tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Ini menjadi perbincangan dan pertanyaan di masyarakat Asmat, sehingga persoalan ini menjadi terang-benderang di dalam persidangan ini," ujar Parulian.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024, yang diumumkan 7 Desember 2024. Khususnya di 64 TPS yang berada di 21 distrik. Serta, memerintahkan KPU Kabupaten Asmat melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dari 21 distrik.
Pemohon pun mengajukan alternatif petitum lainnya, yakni Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 75 Tahun 2024 dibatalkan serta menyatakan diskualifikasi pasangan Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou sebagai peserta Pilbup Kabupaten Asmat.