Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilham menjelaskan, pihaknya akan memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk paslon dinyatakan negatif COVID-19, untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan.
“KPU juga telah mengatur penggantian paslon. Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen, dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Saat ini juga telah terdapat beberapa paslon yang meninggal dunia setelah pendaftaran,” kata Ilham melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).
Ilham menambahkan, terkait penggantian paslon tersebut, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Selebihnya, penggantian paslon tidak bisa lagi dilakukan, mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan.
“KPU saat ini tengah merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang diatur sesuai protokol COVID-19. Selain TPS yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU juga memikirkan risiko paparan COVID-19 kepada petugas KPPS,” ujarnya.