Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) terpaksa ditunda.
Sidang atas laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu hanya berlangsung lima menit di Ruang Sidang Bawaslu RI, Selasa (7/5).
Ketua Bawaslu RI Abhan memimpin langsung jalannya sidang ini sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dua komisioner Bawaslu yakni Komisioner Bidang Pendindakan Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja.
Dalam sidang, Abhan langsung mempersilakan terlapor memberikan jawaban laporan pelapor, terkait Situng KPU RI dan quick count lembaga survei terverifikasi KPU RI pada pukul 14.08 WIB.