Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Denisa Tristianty

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) terpaksa ditunda.

Sidang atas laporan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu hanya berlangsung lima menit di Ruang Sidang Bawaslu RI, Selasa (7/5). 

Ketua Bawaslu RI Abhan memimpin langsung jalannya sidang ini sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dua komisioner Bawaslu yakni Komisioner Bidang Pendindakan Ratna Dewi Pettalolo dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja.

Dalam sidang, Abhan langsung mempersilakan terlapor memberikan jawaban laporan pelapor, terkait Situng KPU RI dan quick count lembaga survei terverifikasi KPU RI pada pukul 14.08 WIB.

1. Terlapor atau KPU RI mengaku belum siap

IDN Times/Denisa Tristianty

Dari pantauan IDN Times di ruang sidang, terlapor yang dihadiri tiga orang dari staf Divisi Hukum KPU RI datang dengan tangan kosong.

"Baik, terima kasih Majelis dan pihak pelapor yang kami hormati. Pada intinya, meminta kepada Majelis agar terlapor diberikan waktu untuk memberikan jawaban," kata kuasa terlapor Setya Indra Arifin dari Divisi Hukum KPU RI saat sidang, Selasa (7/5).

2. Terlapor mengungkapkan alasan belum siap kepada Majelis Hakim

IDN Times/Denisa Tristianty

Alasan pihak KPU belum siap menghadapi sidang lantaran anggota KPU umumnya masih sibuk menghadapi sidang putusan rekapitulasi suara Pemilu 2019.

"Hari ini kami masih kebanyakan anggota dan sekretariat masih sidang putusan rekapitulasi (suara). Kemudian kondisi yang mungkin tidak dimaklumi, tapi ini faktanya," kata Setya.

Kuasa dari KPU RI juga menyebutkan alasan lain bulan suci Ramadan, dan meminta waktu ulang untuk menyusun jawaban laporan pelapor dalam kasus ini.

3. Jawaban terlapor akan disusun rapi

IDN Times/Denisa Tristianty

Pihak terlapor berjanji akan menyusun jawaban yang lebih baik, mengingat banyak materi yang harus disiapkan. 

"Perlu untuk kami menyusun kembali jawaban itu dalam bentuk lebih rapi. Karena kami pikir meski satu pemohon, tapi kan dua permohonan sekaligus, dan salah satunya cukup men-detail. Sehingga kami juga wajib menjawab secara detail, supaya pelapor mendapat kejelasan lebih baik. Itu saja yang mulia," ujar Setya.

4. Majelis Hakim Bawaslu mengingatkan batasan waktu kepada terlapor

IDN Times/Denisa Tristianty

Abhan selaku Ketua Majelis Hakim pun mengingatkan kepada terlapor bahwa waktu pemeriksaan sidang terbatas. Bawaslu juga meminta KPU agar menyiapkan saksi-saksi terkait.

"Saya kira tidak hanya pihak terlapor, tapi semuanya untuk disiplin waktu. Lalu untuk menunjukkan pembuktian juga, tolong disiapkan saksi-saksi, yang hari ini belum bisa, kita sama-sama. Hari ini pun kami punya kewajiban mengawasi rekapitulasi," kata dia.

Menanggapi soal alasan kesibukan dari pihak terlapor, Abhan juga menyebutkan dua anggota Bawaslu RI harus mengawasi jalannya rekapitulasi yang berlangsung di KPU RI.

"Kami tiga orang di sini. Ya, saya kira konsekuensi pihak penyelenggara pemilu serentak, harus paham semuanya," ujar dia.

5. Ketua Advokasi dan Hukum BPN mengaku prihatin

IDN Times/Denisa Tristianty

Ketua Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco yang hadir bersama empat saksi fakta mengungkapkan kekecewaan, karena sidang lanjutan tertunda.

"Ya, kami agak prihatin karena kami sudah siapkan laporan dan agenda, ini juga sudah disampaikan Bawaslu, dan kami harapkan KPU sudah mempersiapkan jawabannya besok," kata Sufmi usai sidang kepada pewarta.

Alhasil, Ketua Majelis Hakim Abhan memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (8/5) pukul 13.00 WIB.

Editorial Team