Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower sikapi hak angket. (IDN Times/Amir Faisol)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower sikapi hak angket. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit forensik terhadap sistem yang mereka miliki. Permintaan itu disampaikan menyikapi sengkarut yang terjadi selama proses penghitungan suara. 

KPU menghilangkan penayangan grafik diagram perolehan suara real count Sirekap di situs pemilu2024.kpu.go.id. Grafik diagram yang dihapus ialah penghitungan suara untuk pilpres maupun pileg.

Sahroni mengatakan audit diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

"Karena banyak masalah. Karena banyak masalah mustinya kpu itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya. Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri," kata Sahroni kepada jurnalis, dikutip, Kamis (7/3/2024).

1. KPU harus inisiatif lakukan audit dan libatkan ketiga tim paslon

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni di NasDem Tower sikapi hak angket. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyampaikan, banyak sekali kejadian yang memunculkan sorotan negatif terhadap KPU selama proses pemilu yang belum tuntas. 

Oleh karena itu, ia menilai lebih baik KPU berinisiatif mengaudit sistem yang mereka miliki dengan melibatkan masing-masing tim dari ketiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. 

"Lebih baik KPU memberikan insiatif untuk memeriksakan sistemnya pada lembaga yang memang kredibel libatkan tiga paslon timnya itu untuk juga ikut serta mengaudit alat-alat yang memang dianggap janggal," kata dia.

Sahroni mempertanyakan alasan penayangan grafik perolehan suara real count di Sirekap tiba-tiba dihentikan. Ia menduga ada masalah serius. Belum lagi, adanya dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu partai politik tertentu. Menurut dia banyak keanehan yang muncul selama proses rekapitulasi suara ini. 

"Tapi kan sekarang jadi bingung nih lembaga apa yang bisa dipercaya dari lembaga survei yang sudah eksis di republik ini tiba-tiba ada partai politik yang tiba-tiba naik," kata dia.

2. KPU beri penjelasan alasan grafik real count dihentikan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik buka suara soal penayangan grafik diagram real count di Sirekap dihilangkan. Dia menjelaskan langkah itu diambil karena disebabkan tingginya tingkat kekeliruan pembacaan Sirekap. Sehingga menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar dia.

Meski tampilan grafik persentase dan tabel per dapil dihilangkan, KPU tetap masih menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu yang diunggah dalam bentuk Formulir C.Hasil.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ungkap Idham.

Meski demikian, masyarakat sulit mengetahui suara secara total. Misalnya ketika ingin mengetahui perolehan suara kategori pilpres untuk seorang capres, langkah yang dilakukan cukup panjang.

Pertama, masyarakat bisa memilih kategori pilpres dan memilih kategori hitung suara atau rekapitulasi hasil pemilu. Jika pada sistem sebelumnya masyarakat sudah bisa mengetahui perolehan suara setiap capres hanya dengan langkah ini, sekarang tidak demikian.

Masyarakat harus melanjutkan memilih daerah provinsi, memilih kecamatan, kelurahan, lalu milih kode TPS. Setelah memilih semua kategori itu, makan data akan tampil berbentuk foto Formulir C. Hasil Plano.

Lebih lanjut, kata Idham, fungsi utama Sirekap untuk masyarakat adalah mempublikasikan foto Formulir C.Hasil plano. 

Menurutnya, Formulir C.Hasil merupakan bukti autentik yang menjadi acuan publik dalam melihat hasil penghitungan suara. Namun masyarakat yang mengakses situs milik KPU justru hanya fokus pada perolehan suara berdasarkan hasil pembacaan Sirekap.

"Selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," tuturnya.

3. Bawaslu pertanyakan SOP pemberhentian penayangan grafik

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mempertanyakan terkait batas waktu dihapusnya grafik di Sirekap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Bagja menyebut, Bawaslu sempat mengingatkan KPU untuk memberhentikan sementara penggunaan Sirekap.

"Seharusnya SOP-nya seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata dia.

Editorial Team