KPU: Johnny Plate Tetap Terdaftar Bacaleg Sampai Ada Putusan Hukum

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan Johnny G Plate masih berstatus bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Diketahui, Plate maju dari daerah (dapil) pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
Status pencalegan Plate menjadi tanda tanya publik usai ia ditahan Kejaksaan Agung karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo. Saat ini, ia mendekam selama 20 hari di rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Menurut, Hasyim, bila ada bacaleg yang tiba-tiba tersangkut masalah hukum tidak dicoret begitu saja.
"Jadi, yang dijadikan pegangan bagi KPU adalah status seseorang itu, apakah sudah menjadi terpidana atau belum. Hal itu didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi, sekali lagi, ukurannya sudah ada putusan inkracht atau belum," ungkap Hasyim kepada media di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).
Hasyim menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Plate masih berhak menjadi bakal calgeg. Bakal caleg pun, kata Hasyim, masih berhak mendaftar meski sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Namun, situasi bisa saja berubah seandainya parpol tempat bacaleg itu bernaung mengganti Plate dengan bacaleg lain. "Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan mengundurkan diri (dari proses pencalegan) atau diganti oleh partainya, itu terserah dari pimpinan parpol tersebut," tutur dia.
Bagimana status Plate saat ini di NasDem? Apakah NasDem bakal menarik pencalegan Plate di Dapil NTT I?
1. NasDem belum kirim surat ke KPU untuk ganti Johnny Plate dari daftar caleg
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pergantian bakal caleg bisa dilakukan seandainya yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Namun, hingga kini belum ada informasi dari NasDem terkait penggantian Plate.
"Kami anggap itu informasi resmi bila NasDem berkirim surat. Sampai sekarang surat itu belum ada," ujarnya.