Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain alat peraga kampanye (APK).
Aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.