Eftiyani membantah mekanisme yang sudah dijalankan oleh KPU Kota Palembang dalam pelaksanaan PSL tidak sesuai alur dan rekomendasi. Dia mengaku siap mengungkap dugaan yang mengakibatkan lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tidak melanggar undang-undang. Kami siap buka-bukaan dengan apa yang terjadi pada pemilu di Kota Palembang. Pelaksanaan PSL oleh KPU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu sehingga kami melakukan PSL di 13 TPS yang direkomendasikan," ujar dia.
Rekomendasi Bawaslu tersebut mencapai 70 TPS yang diminta untuk menyelenggarakan PSL. Dari 70 TPS diverifikasi oleh KPU hingga ditetapkan 13 TPS melakukan pemilihan lanjutan.
"Kami lakukan verifikasi terlebih dahulu rekomendasi dari Bawaslu yang dikeluarkan 21 April sebanyak 68 TPS. Saat tanggal 22 bertambah 2 menjadi 70. Ada yang kami verifikasi beberapa TPS tidak mengirimkan permintaan PSL sehingga kami tidak bisa melaksanakannya," bebernya.
"Mekanismenya juga setiap TPS yang ingin mengajukan PSL memang harus benar-benar kekurangan logistik yang tidak memungkinkan dilakukan pemilihan. Seperti TPS 11 Lawang Kidul dan TPS 32 2 Ilir yang dihentikan pemilihan, kami laporkan ke KPU Daerah dan RI untuk dilakukan pemilihan ulang," lanjut dia.