Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Amelinda Zaneta

Jakarta, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini tak perlu pusing lagi mengisi data yang ada di surat suara. Sebelumnya, para petugas KPPS sempat mengeluh karena tidak ada aturan yang tepat dari KPU terkait pengisian data di surat suara tersebut.

Hingga, para petugas KPPS pun berinisiatif menambahkan stempel identitas di surat suara, daripada mereka harus menulis secara manual di ribuam surat suara itu. Ide dari petugas KPPS itu tak mendapat larangan dari KPU.

1. KPU segera kirimkan surat edaran terkait aturan identitas dalam surat suara

IDN Times/Amelinda Zaneta

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat edaran mengenai aturan identitas di dalam surat suara. Pramono menyampaikan, surat edaran akan diedarkan secepatnya.

"Kami sedang menyusun surat edaran dan diperbolehkan," kata Pramono di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

2. Pengisian identitas di surat suara menggunakan stempel tidak dilarang

Editorial Team

Tonton lebih seru di