KPU Respons Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Tolak Sirekap

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menanggapi adanya penolakan dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terhadap perolehan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Idham menuturkan Sirekap hanyalah sebagai alat bantu dalam penghitungan suara pemilu. Dia memastikan, hasil perolehan suara dihitung secara manual berjenjang mulai dari tingkatan kecamatan hingga rekapitulasi nasional.
“Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung. Mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai nanti tingkat nasional,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa KPU memiliki waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara. Artinya, KPU punya batas waktu untuk memaparkan hasil perolehan suara hingga 20 Maret mendatang.
Idham memastikan dalam setiap rekapitulasi berjenjang akan dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa langung memantau hasil rekapitulasi.
“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI karena dalam aturan teknis kami, kami telah memerintahkan jajaran kami dalam setiap pelaksanaan rekapitulasi tersebut harus disiarkan secara langsung lewat live streaming,” ungkapnya.
1. Idham bahas soal data anomali
Idham juga menyinggung soal perbaikan data Sirekap yang banyak mengalami anomali data, sehingga banyak disorot masyarakat maupun pemerhati pemilu. Dia menegaskan, sebenarnya data anomali di Sirekap masih dalam proses sinkronisasi.
Oleh sebabnya, Idham meminta, agar data yang dianggap belum sinkron segera dilaporkan kepada KPU.
“Yang jelas kami berupaya maksimal untuk melakukan akurasi data. Sekali lagi, Sirekap hanya alat bantu untuk publikasi formulir model C.Hasil Plano dan setiap peserta pemilu memiliki saksi di TPS, setiap peserta pemilu memiliki dokumen salinan formulir model C.Hasil,” tegas Idham.
“Kami persilahkan untuk menyampaikan itu kepada kami dan kami akan segera akurasi,” imbuhnya.