KPU Sebut Upaya PPP ke DPR Kandas karena Banyak Gugatan di MK Ditolak

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen di Pemilu Legislatif 2024 kandas. Sebab, banyak gugatan yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh hakim konstitusi.
Dalam catatan IDN Times hingga Rabu (22/5/2024) sudah 14 gugatan PPP yang ditolak oleh hakim konstitusi. Artinya, perkara itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. Sementara, PPP mendalilkan ada perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di 19 provinsi.
"Sehingga, konsekuensi ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas parliamentary treshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Hal itu, kata Hasyim menandakan perkara PPP untuk sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara sudah terhenti di tahap pemeriksaan formalitas. "Tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian yang digelar pekan depan," tutur dia.
Lalu, apa respons PPP menanggapi pernyataan KPU itu?
1. PPP akan cari upaya hukum lain agar tetap bisa lolos ke Senayan
Sementara, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono mengatakan pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dinilai terlalu dini. Upaya PPP agar tetap bisa lolos ke Senayan belum berakhir.
"Karena ruang di demokrasi kita luas sekali, karena tidak dibatasi oleh KPU. Kemudian, kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Ketua KPU itu bukan pengganti Tuhan," ujar Mardiono ketika memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini.
Menurutnya, Ketua KPU tidak bisa menentukan segala hal. Sebab, ada begitu banyak hal yang tak bisa dalam kewenangan Ketua KPU. Termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Jadi, saya tidak sepakat bila seseorang dengan kekuasaan apapun kemudian menutup pintu-pintu yang menjadi hak asasi kehidupan manusia yang dijaga bukan hanya oleh konstitusi, tetapi oleh Allah SWT. Jadi, upaya itu belum tertutup baik secara hukum maupun politik," tutur dia lagi.