Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen di Pemilu Legislatif 2024 kandas. Sebab, banyak gugatan yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak oleh hakim konstitusi.
Dalam catatan IDN Times hingga Rabu (22/5/2024) sudah 14 gugatan PPP yang ditolak oleh hakim konstitusi. Artinya, perkara itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. Sementara, PPP mendalilkan ada perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di 19 provinsi.
"Sehingga, konsekuensi ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas parliamentary treshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Hal itu, kata Hasyim menandakan perkara PPP untuk sengketa hasil pemilu DPR RI di beberapa perkara sudah terhenti di tahap pemeriksaan formalitas. "Tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian yang digelar pekan depan," tutur dia.
Lalu, apa respons PPP menanggapi pernyataan KPU itu?