Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Selain itu, bagi pemilih tunanetra yang tidak mampu membaca huruf braille, maka akan didampingi untuk diantar ke bilik suara.
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan. Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi ke dalam bilik suara," kata dia.
Diketahui, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dibersihkan KPU untuk proses coklit, terdapat sedikitnya 352.748 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024.
Dari jumlah tersebut, pemilih disabilitas netra merupakan yang terbanyak, dengan jumlah mencapai 110.881 orang atau 0,054 persen dari total pemilih yang diproyeksikan pada Pemilu 2024.