Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksinya

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengimbau kepada partai politik (parpol), tidak menggelar kampanye di luar jadwal.

Hasyim menuturkan, aturan mengenai kampanye di luar jadwal atau sosialisasi, diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

1. Aturan mengenai kampanye ada di PKPU

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Hasyim memastikan, dalam aturan tersebut parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye yang jatuh pada 28 November 2023. Kendati, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.

"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi, dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

"Terutama Pasal 25 ditentukan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Jadi kalau kampanye gak boleh," sambung dia.

2. Pelanggar kampanye di luar jadwal bisa dipidana

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Hasyim menjelaskan, dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda belasan juta rupiah hingga kurungan penjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," tutur dia.

3. Hasyim singgung soal politik identitas

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran microsite #GenZMemilih dan Talkshow "Milenial dan Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024". (IDN Times/Tata Firza)
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran microsite #GenZMemilih dan Talkshow "Milenial dan Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024". (IDN Times/Tata Firza)

Lebih lanjut, Hasyim juga menyinggung soal politik identitas yang belakangan ramai dibicarakan publik. Terlebi, baru-baru ini Partai Ummat memastikan akan menggunakan politik identitas pada Pemilu 2024. Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu sudah dijelaskan adanya aturan mengenai SARA.

"Kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana antar alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang," ucap dia.

Di samping itu, kata Hasyim, Bawaslu juga bakal mengawasi adanya politik identitas tersebut. Sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya akan memberikan teguran hingga peringatan.

"Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan bahwa yang begitu (politik identitas) gak boleh atau dilarang undang-undang," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us