KPU Imbau Parpol Tak Kampanye di Luar Jadwal, Ini Sanksinya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengimbau kepada partai politik (parpol), tidak menggelar kampanye di luar jadwal.
Hasyim menuturkan, aturan mengenai kampanye di luar jadwal atau sosialisasi, diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.
1. Aturan mengenai kampanye ada di PKPU

Hasyim memastikan, dalam aturan tersebut parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye yang jatuh pada 28 November 2023. Kendati, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.
"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi, dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
"Terutama Pasal 25 ditentukan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Jadi kalau kampanye gak boleh," sambung dia.
2. Pelanggar kampanye di luar jadwal bisa dipidana

Hasyim menjelaskan, dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda belasan juta rupiah hingga kurungan penjara.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," tutur dia.
3. Hasyim singgung soal politik identitas

Lebih lanjut, Hasyim juga menyinggung soal politik identitas yang belakangan ramai dibicarakan publik. Terlebi, baru-baru ini Partai Ummat memastikan akan menggunakan politik identitas pada Pemilu 2024. Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu sudah dijelaskan adanya aturan mengenai SARA.
"Kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana antar alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang," ucap dia.
Di samping itu, kata Hasyim, Bawaslu juga bakal mengawasi adanya politik identitas tersebut. Sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya akan memberikan teguran hingga peringatan.
"Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan bahwa yang begitu (politik identitas) gak boleh atau dilarang undang-undang," ujar dia.