Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Ada Atur Kampanye di TikTok, KPU dan Bawaslu Dikritik

ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pengamat Pemilu dan Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, mengkritisi KPU dan Bawaslu. Hal itu lantaran kedua lembaga ini dianggap tidak mengakomodir aturan mengenai batasan kampanye di TikTok.

Padahal, kata Alwan, tren media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diprediksi akan dikuasi TikTok. Mengingat penggunaannya semakin masif mengalah platform media sosial lainnya, seperti Twitter, Instagram, hinga Facebook.

"Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di TikTok," kata dia dalam diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

1. Kata Rakyat kritisi tak ada batasan kampanye di TikTok

Diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Alwan tak memungkiri, saat ini Bawaslu dan KPU sudah membuat peraturan tentang metode kampanye di media sosial. Namun, sayangnya dalam aturan itu tak menyinggung pemanfaatan TikTok.

"Hal yang akan ramai ke depan saya kira, kita lihat PKPU dan perbawaslu salah satu jenis kampanye dan metodenya adalah berbasis media sosial," tutur dia.

"Dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye," lanjut Alwan.

2. Bawaslu dan KPU diimbau buat aturan kampanye di TikTok

ilustrasi aplikasi TikTok (IDN Times/Izza Namira)

Alwan lantas mengkritisi fenomena penggunaan TikTok dan tak ada batasan dalam aturan kampanye tersebut. 

Di sisi lain, dia meyakini TikTok akan jadi tempat adu gagasan jelang Pemilu 2024. Sehingga, seharusnya KPU dan Bawaslu membuat batasan dari penggunaan TikTok.

"Tiktok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk dikampanyekan, ke depan bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan. Saya yakin betul, semua paslon akan menggunakan tiktok untuk lakukan kampanye ke depan," imbuh dia.

3. KPU batasi medsos peserta pemilu untuk kampanye, maksimal 10 akun

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU RI, Mochamad Afifuddin, menegaskan peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan mempunyai sepuluh akun media sosial (medsos) di setiap platform.

Pria yang akrab dipanggil Afif ini menegaskan aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

"Hak untuk mengatur, nah ini di Pasal 35 media sosial bisa dibuat (masing-masing) paling banyak 10 (akun), Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar dia dalam seminar 'Pers dan Pemilu serentak 2024' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Afif lantas mengatakan, KPU telah membentuk gugus tugas yang ditugaskan untuk mengawasi akun-akun peserta pemilu. Adapun gugus tugas itu terdiri dari KPU, Badan Bawaslu, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Gugus tugas itu mengawasi belasan platform jejaring media sosial.

"Kominfo ini menjembatani seluruh platform, tanda tangan pertama ini di Bawaslu waktu itu, kalau gak salah 13 platform (yang diawasi)," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us