Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan melaksanakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan bahwa Putusan MK bersifat erga omnes. Sehingga KPU wajib melaksanakan apapun Putusan MK atas yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

"Putusan MK bersifat erga omnes, KPU wajib laksanakan apapun Putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada 22 April 2024," kata dia kepada IDN Times, Senin (15/4/2024).

1. Diatur dalam UUD 1945

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MK punya kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu.

"Dalam UUD 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," jelas dia.

2. UU Pemilu juga wajibkan KPU tindaklanjuti Putusan MK

ilustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Selain itu, kata Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengamanahkan agar KPU menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

"KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

3. KPU akan serahkan alat bukti tambahan sengketa Pilpres ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, KPU akan menyerahkan tambahan alat bukti terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Idham menyampaikan, alat bukti tersebut akan disampaikan pada Selasa, 16 April 2024.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, kesempatan untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan bagi seluruh pihak tersebut sesuai dengan kebijakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi.

"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK, tanggal 16 April 2024, sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tutur Idham.

Idham menuturkan, dalam sidang sengketa hasil pilpres tersebut KPU tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Termasuk munculnya opini akan digelarnya pemungutan suara ulang.

"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada di situ (di sidang). Kita tunggu saja nanti tanggal 16 (April) ketemu lagi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya.

Adapun, MK akan menyampaikan putusan sengketa hasil pilpres pada 22 April 2024.

Editorial Team