Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyoroti masalah keabsahan ijazah dari peserta pemilu maupun Pilkada, yang banyak dijadikan sebagai sengketa persilihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan permasalah ini tentu melibatkan pihak lain, yakni otoritas yang mengeluarkan ijazah. Kasus mengenai keaslian ijazah ini biasanya juga dipermasalahkan, karena yang bersangkutan mengikuti pendidikan dengan sistem kejar paket.
"Beberapa hal yang kemudian nyangkut dalam persoalan Mahkamah Konstitusi di antaranya adalah soal pencalonan. Pencalonan yang ini kemudian melibatkan pihak lain, pihak lain itu apa misalkan? Itu soal ijazah. Ini kan melibatkan pihak yang punya otoritas untuk menyatakan ijazah si A itu benar apa gak benar, apalagi yang berhubungan dengan kejar-paket kejar paket ini," kata dia dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Pusat, dikutip Jumat (22/8/2025).