Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk sepakat untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Caranya, dengan memaksa semua calon anggota legislatif untuk menyerahkan data harta kekayaan ke lembaga antirasuah. Apabila membandel, maka kalau mereka terpilih maka tidak akan dilantik.
"Disepakati dengan KPU bahwa mereka tidak akan dilantik apabila tidak patuh lapor LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ke tingkat legislatif," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada Senin (8/4).
Sementara, data yang ada saat ini di KPK menunjukkan ada 6.176 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal, ada 10.316 caleg yang wajib melaporkan data tersebut. Lalu, kapan tenggat waktu yang diberikan oleh KPU kepada caleg yang belum melaporkan harta kekayaan?