Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Walau Telat, KPK Tetap Terima Data Harta Kekayaan yang Dilaporkan

Ilustrasi Gedung KPK (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan masa pelaporan data harta kekayaan bagi penyelenggara negara sudah berakhir pada Minggu (31/3). Namun, bagi kamu yang ingin melaporkan harta kekayaan lewat dari tanggal tersebut masih bisa, tapi akan ditandai laporanmu terlambat diserahkan. 

Itu yang terlihat pada Senin (1/4) kemarin di gedung lembaga antirasuah. Beberapa penyelenggara negara terlihat masih mendatangi ruang pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 

Berdasarkan penelusuran IDN Times di situs LHKPN yang bisa diakses publik, ada lebih dari 1.435 data harta kekayaan yang diserahkan pada Senin kemarin. Dari lebih 447 institusi yang didata oleh KPK, ada tiga lembaga yang pegawainya paling ngaret melaporkan harta kekayaan yakni Kejaksaan Agung (274 pegawai), Mahkamah Agung (307 pegawai) dan Pemprov DKI Jakarta (355 pegawai). 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bagi penyelenggara negara yang terlambat melaporkan data harta kekayaannya, maka akan tercatat di dalam pelaporannya. 

"Jadi, ketika disampaikan ke instansi masing-masing, kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu sebelum 31 Maret dan mana yang tidak melapor sama sekali," kata Febri di gedung KPK pada Senin kemarin. 

Di saat yang bersamaan, lembaga antirasuah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para penyelenggara negara yang tepat waktu telah melaporkan. 

"Bagi pihak-pihak yang melapor itu kami sampaikan terima kasih, semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depannya (untuk memberantas korupsi)," tutur dia lagi. 

Lalu, mengapa KPK tetap menerima pelaporan harta kekayaan yang terlambat? Sementara, waktu yang diberikan untuk melapor sudah cukup lama yakni sejak Januari hingga 31 Maret 2019. 

1. KPK lebih mengutamakan yang penting penyelenggara negara itu melapor

(Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti dari OTT PT Krakatau Steel) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan mereka mengutamakan yang penting para penyelenggara negara itu melaporkan harta kekayaannya, walau terlambat. Hal ini, kata Saut masuk ke dalam proses pembelajaran. 

"Nanti, tahun depan akan beda lagi (aturannya)," kata Saut kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (1/4). 

Pria yang sempat jadi staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, memang harus tegas hitam atau putih. 

"Tapi, pelaporan LHKPN (data harta kekayaan) bukan pidana, jadi seharusnya ada fleksibilitas," kata dia lagi.

2. Pimpinan KPK belum membahas hingga kapan memberi kelonggaran bagi penyelenggara negara yang telat lapor LHKPN

(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Sementara, saat ditanya hingga kapan KPK akan memberi kelonggaran untuk pelaporan melebihi dari tenggat waktu, Saut mengaku belum tahu. 

"Pimpinan belum bahas sampai kapan batas waktunya," kata Saut. 

Sejauh ini, pelaporan LHKPN yang telat masih terjadi. Usai dilakukan proses verifikasi administrasi, maka KPK akan mengunggah data tersebut ke publik. Langkah yang sama juga akan ditempuh bagi anggota legislatif yang malas melapor harta kekayaannya. 

"Semoga itu bisa diwujudkan di awal bulan April ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Ia menjelaskan KPK sengaja membuka nama-nama yang belum melapor data harta kekayaan sebagai bagian untuk mendukung pemilu 2019 yang berintegritas. 

"Karena salah satu indikatornya kan pelaporan secara benar harta kekayaan dan keterbukaan sesuai dengan UU yang berlaku," tutur dia.

3. KPK berharap instansi masing-masing menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara negara yang malas atau terlambat lapor LHKPN

ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK akan mencatat semua nama penyelenggara negara yang terlambat menyerahkan data harta kekayaannya. Kemudian, data tersebut diserahkan ke masing-masing instansi. Lembaga antirasuah berharap pimpinan di masing-masing instansi akan menjatuhkan sanksi. Sebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi para penyelenggara negara tersebut, kecuali ke pegawainya sendiri. 

"Nanti, soal sanksi ada di instansi masing-masing," tutur Febri. 

4. Masih ada 77.194 penyelenggara negara yang belum melapor data harta kekayaan

(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Dari data yang diunggah oleh KPK hingga Selasa (2/4), ada 326.499 penyelenggara negara yang wajib lapor data harta kekayaannya ke lembaga antirasuah. Namun, yang baru melapor jumlahnya mencapai 249.305 (76,36 persen). Masih ada 77.194 (23,64 persen) penyelenggara negara lainnya yang belum melapor. 

KPK mendorong agar semua penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya, tujuannya demi mencegah perbuatan korupsi. Namun, ada pula beberapa organisasi yang sudah 100 persen melaporkan harta kekayaannya, seperti KPK, BPJS Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us