Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times – Salah satu persyaratan bakal calon legislatif (caleg) adalah bukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan bakal caleg mantan napi korupsi, partai politik yang mendukung harus mengganti yang bersangkutan.

KPU telah menutup pintu bagi perbaikan berkas bakal caleg pada 31 Juli malam. Dari masa perbaikan tersebut, KPU menemukan tujuh bakal caleg yang ternyata mantan narapidana tindak korupsi.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, ketujuh bakal caleg itu berasal dari empat parpol, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiga orang, Golkar dua orang, PBB satu orang, dan Hanura satu orang. 

1.Tidak ganti bakal caleg, parpol harus siap dengan konsekuensi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPU sudah menyampaikan "aturan main" yang perlu dipatuhi agar bakal caleg bisa bersaing di Pemilihan Umum 2019. Jika bakal caleg mantan napi korupsi, parpol harus menggantinya.

“Sikap kami, jika ada parpol yang tidak mau ganti caleg (mantan narapidana korupsi), maka Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta, Rabu (1/8).

2.Caleg mantan narapidana korupsi tidak akan terdaftar di DCS

Editorial Team

Tonton lebih seru di