Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Terakhir Parpol Perbaiki Berkas Caleg

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim khusus yang akan membantu melayani partai politik di hari terakhir untuk perbaikan syarat bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD, Selasa (31/7). Partai politik diberi waktu hingga pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya, KPU sudah melaksanakan verifikasi berkas dan menemukan beberapa bakal caleg yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Kami sudah mempersiapkan tim kerja prosedur untuk melayani perbaikan terakhir," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

1.KPU tidak masalah jika parpol datang di jam-jam terakhir

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wahyu mengatakan, KPU tidak keberatan jika nantinya ada parpol yang baru datang menyerahkan perbaikan berkas di jam-jam akhir.

“Parpol biasanya memanfaatkan waktu di jam-jam terakhir, tapi tidak masalah bagi KPU karena kami akan melayani sampai dengan pukul 12 malam waktu setempat. Kan ada waktu Indonesia Barat, Tengah, Timur. Sesuai dengan waktunya masing-masing,” kata dia. 

2.KPU tak boleh bocorkan informasi bakal caleg ini

ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Saat ditanya berapa banyak jumlah persyaratan yang tidak terpenuhi sejauh ini, Wahyu menolak menjawab. Kata dia, KPU dilarang untuk membocorkan kepada publik mengenai informasi tersebut.

“Jadi berdasarkan ketentuan, infromasi yang akan kami berikan kepada masyarakat secara terbuka adalah pada saat kami menetapkan daftar calon sementara anggota DPR RI dan DPRD,” ujarnya. 

3.Faktor yang membuat bakal caleg harus diganti

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

KPU juga mengungkap ada faktor yang membuat bakal caleg akhirnya harus diganti oleh parpol pengusungnya. Salah satunya, bakal caleg tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

“Salah satunya yang mantan narapidana korupsi itu harus diganti. Itu kategorinya adalah tidak memenuhi syarat harus diganti,” kata Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us