ilustrasi guru (freepik.com/freepik)
Terakhir, jelas Mu'ti, sebagian guru telah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1, namun belum tercatat secara administratif karena masalah teknis seperti proses pendaftaran kuliah yang tidak sesuai atau belum adanya izin dari atasan. Melalui kerja sama (PKS) dan MoU dengan institusi terkait, ijazah mereka akan diakui dan dimutakhirkan dalam sistem.
Ia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari kebijakan besar revitalisasi dan digitalisasi pendidikan, dengan total anggaran hingga puluhan triliun rupiah, dan menyasar peningkatan kualitas satuan pendidikan serta kesejahteraan guru.
"Yang saya maksud pemutihan izajah itu jadi ada guru yang dia mungkin kuliah, tapi mungkin waktu kuliah itu tidak izin atasan, sehingga kemudian izajahnya tidak diakui, tidak linier," katanya.
"Nah karena itu maka dia, itu nanti kita bisa data dan bisa kita akui izajahnya, sehingga dia sebetulnya sudah S1 atau D4," demikian Mu'ti.