Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Evaluasi PPDB, Begini Hasil Kebijakan Terbaru Kemendikdasmen

ilustrasi siswi SMP (Dok. Kemendikdasmen)
ilustrasi siswi SMP (Dok. Kemendikdasmen)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan sistem pendidikan. Salah satu hasilnya adalah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), baik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. 

Bukan sekadar perubahan nama,  kebijakan baru ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan dalam proses penerimaan murid baru. Perubahan kebijakan ini juga menjadi wujud nyata bagaimana Kemendikdasmen mendengar dan mengakomodasi masukan masyarakat serta pemangku kepentingan pendidikan nasional.

1. SPMB menjadi hasil evaluasi dari pelaksanaan PPDB

ilustrasi siswa sedang belajar (pexels.com/Ron Lach)
ilustrasi siswa sedang belajar (pexels.com/Ron Lach)

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB sejak 2017 hingga 2024. Data menunjukkan masih adanya penyimpangan dalam proses seleksi masuk sekolah, serta ketimpangan persepsi terhadap sekolah negeri dan swasta. 

SPMB kini mengatur jalur masuk melalui empat skema, yakni domisili, prestasi (baik akademik maupun non-akademik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota untuk jalur afirmasi dan prestasi ditambah. 

Adapun untuk jenjang SD, persentase jalur penerimaan tetap dipertahankan sebagaimana sebelumnya. Untuk SPMB SMP, kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. 

Untuk SPMB SMA, kuota domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih besar bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan calon murid berprestasi.

"Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang disabilitas,” ujar Gogot Suharwoto, di Jakarta, Sabtu (26/4).

2. Komitmen keberpihakan Pemerintah

ilustrasi siswa SMA (dok. Kemendikdasmen)
ilustrasi siswa SMA (dok. Kemendikdasmen)

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberpihakan terhadap murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang berdomisili dekat dengan sekolah, jalur domisili dapat digunakan. Jika memiliki prestasi, murid dapat menggunakan jalur prestasi sebagai pilihan. Sementara itu, murid yang tidak tinggal di dekat sekolah dan tidak memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik, disediakan jalur afirmasi. 

Adapun, Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyambut baik kebijakan ini. “SPMB lebih relevan dengan kondisi sosial dan geografis daerah kami. Ini membuat seleksi lebih adil dan memberi kesempatan setara bagi semua anak,” ujarnya. 

Senada dengan itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menilai bahwa SPMB mempermudah pengelolaan daya tampung. “Kami bisa menyusun strategi lebih terarah dan seleksi lebih efisien,” tambahnya.

3. Pengumuman daya tampung dan juknis SPMB

ilustrasi siswi SMA (dok. Kemendikdasmen)
ilustrasi siswi SMA (dok. Kemendikdasmen)

Saat ini SPMB telah memasuki akhir dari tahap perencanaan. Sesuai dengan Pasal 29 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib mengumumkan daya tampung sekolah-sekolah di wilayah pembinaannya. Kemendikdasmen telah mengunci daya tampung setiap sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang melanggar ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) tidak akan mendapat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri maka pemerintah daerah akan memfasilitasi mereka untuk bersekolah di sekolah swasta yang sudah terakreditasi.

Lebih lanjut, Pasal 33 menyebutkan, “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru,”

Pengumuman petunjuk teknis yang mengatur tata cara pelaksanaan SPMB setidaknya wajib memuat informasi tentang persyaratan penerimaan Murid baru; kriteria jalur penerimaan Murid baru; daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; jangka waktu pelaksanaan penerimaan Murid baru; dan mekanisme pelaksanaan penerimaan Murid baru secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan oleh daerah dan/atau luring. 

Selain itu, dalam rangka mewujudkan SPMB bersih, pemerintah daerah juga perlu mengumumkan mengenai larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru; tata cara pemantauan dan evaluasi; dan tata cara pelaporan pelaksanaan penerimaan Murid baru, termasuk laporan aduan melalui kanal pelaporan/pengaduan. 

Masyarakat dapat memastikan bahwa aturan teknis SPMB yang diumumkan pemerintah daerah telah sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kemendikdasmen. Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami SPMB, Kemendikdasmen telah menyediakan Daftar Pertanyaan Sering Ditanya yang bisa diakses di situs berikut. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Evan Yulian
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us