Jakarta, IDN Times - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menanggapi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memberlakuan kembali sistem ganjil genap mulai Senin ini.
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah angka COVID yang terus naik di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa, dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Ombudsman Jakarta Raya mengatakan, tingginya angka pengendara yang menyebabkan kemacetan di jalan raya dan penumpukan di transportasi publik, disebabkan oleh ketidakpatuhan sejumlah perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta dalam membatasi jumlah pegawai yang harus masuk bekerja.