Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ganjil Genap Mulai Berlaku, TransJakarta Tambah 155 Armada dan 3 Rute

Ganjil Genap Mulai Berlaku, TransJakarta Tambah 155 Armada dan 3 Rute
Ilustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, pihaknya akan menambah 155 armada dan tiga rute usai Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menerapkan ganjil-genap di tengah pandemik COVID-19.

Nadia mengatakan, sebanyak 155 armada tersebut akan disterilisasi pada Minggu (2/8/2020), agar siap digunakan pada besoknya.

  1. 1. Penambahan rute dan armada TransJakarta untuk mengantisipasi lonjakan penumpang

    IDN Times/Gregorius Aryodamar P
    IDN Times/Gregorius Aryodamar P

    Nadia menjelaskan, penambahan rute dan armada TransJakarta dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pelanggan pada waktu ganjil-genap, dengan tetap memastikan terjaganya kapasitas maksimum sesuai protokol pencegahan COVID-19, yaitu 50 persen dari kapasitas maksimal.

    Selain itu, menurut Nadia, penambahan rute dan armada juga mempercepat pengosongan halte pada jam-jam di mana sistem ganjil-genap diterapkan.

    "Keseluruhan armada tersebut akan disebar di 10 koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan yang terkena imbas kebijakan ganjil-genap," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

  2. 2. Ganjil-genap hanya untuk kendaraan roda empat

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta
    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, kebijakan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Waktu pelaksanaannya pun sama seperti sebelum pandemik COVID-19 atau virus corona melanda Jakarta.

    "Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.

  3. 3. Daftar 25 ruas jalan ganjil-genap

    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
    Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

    Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

    1. Jalan Medan Merdeka Barat
    2. Jalan MH Thamrin
    3. Jalan Jenderal Sudirman
    4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
    5. Jalan Gatot Subroto
    6. Jalan MT Haryono
    7. Jalan HR Rasuna Said
    8. Jalan DI Panjaitan
    9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    10. Jalan Pintu Besar Selatan
    11. Jalan Gajah Mada
    12. Jalan Hayam Wuruk
    13. Jalan Majapahit
    14. Jalan Sisingamangaraja
    15. Jalan Panglima Polim
    16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
    17. Jalan Suryopranoto
    18. Jalan Balikpapan
    19. Jalan Kyai Caringin
    20. Jalan Tomang Raya
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Stasiun Senen
    25. Jalan Gunung Sahari.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More