Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri bergerak cepat untuk menyelidiki kematian awak WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok, Luqing Yuan Yu 623. Hardianto ditemukan meninggal dunia oleh rekan-rekannya di atas kapal tersebut. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan rekan-rekan di atas kapal menemukan Hardianto tak bernyawa ketika coba membangunkannya dari tidur.
"Peristiwa itu terjadi pada (16/1) lalu di Perairan Somalia. Tak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kapten kapal mengenai penyebab kematian," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers virtual pada Rabu (20/5) di Kemenlu.
Sementara, berdasarkan keterangan dari organisasi Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW-I), almarhum Hardianto meninggal diduga akibat penganiayaan fisik yang diterimanya selama bekerja di atas kapal.
"Almarhum sempat ditendang dan dipukul pipa besi, botol kaca hingga disetrum. Bahkan, almarhum yang sudah dalam keadaan sakit pun dipaksa tetap harus bekerja," ungkap Koordinator DFW Indonesia, Mohammad Abdi Suhufan ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada (18/5) lalu.
Dugaan adanya penganiayaan fisik itu sempat terlihat dampaknya ketika almarhum sudah tak lagi sanggup berjalan dan harus dipapah oleh rekan-rekannya sesama ABK. Peristiwa itu sempat diabadikan dalam bentuk video dan kemudian viral di media sosial.
Abdi mengaku juga memperoleh video tersebut dari rekannya yang merupakan anggota Persatuan Pelaut Indonesia di Belitung, bernama Suharno.
"Video itu dikirim ketika kapal tengah berlayar di Selat Singapura pada Jumat, 15 Mei lalu. Berdasarkan pelacakan kami di situs marine traffic, terlihat pada waktu itu kapal berlayar dari Selat Singapura menuju ke Beijing," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana kronologi kematian almarhum Hardianto dan apa saja informasi yang berhasil ditemukan oleh Kemlu?