Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan perundungan atau bullying di Binus School Simprug, Jakarta. Diketahui, orang tua korban berinisial RE telah membuat laporan kasus perundungan ke Polres Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024.
Pengacara korban, Agustinus Nahak, mengatakan pada 9 September 2024, Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus ini. Dalam surat tersebut terdapat delapan anak diduga terlibat kasus ini.
"Sembilan September 2024 Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan sprindik bahwa ada delapan orang anak yang berhadapan dengan," ujar Agustinus Nahak, dikutip dari kantor berita Antara.
Berikut kronologi kasus bully di Binus Simprug tempat terjadinya perundungan menurut Binus School Simprug.
